Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Belum Tuntas: BPN Tegaskan Ranah Pengadilan
Sertifikat Sudah Dikembalikan, Tapi Proses Hukum Masih Berjalan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan tanggung jawab administratif terkait kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Enam sertifikat tanah milik keluarganya telah dikembalikan sejak Februari dan Mei 2024 oleh Menteri ATR saat itu, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Wakil Menteri Raja Juli Antoni.
Namun, proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung di pengadilan. Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penanganan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Nirina Zubir Alami Burnout Akibat Proses Hukum yang Berlarut
Meski para terdakwa telah divonis dan dipenjara, mereka masih mengajukan banding, membuat Nirina harus menghadiri persidangan berulang kali. Ia mengaku kelelahan secara mental dan kesulitan fokus dalam pekerjaan sebagai artis.
“Yang sudah dipenjarakan ternyata masih bisa menuntut juga... minggu ini saja Nirina menjalani tiga persidangan dari orang yang sama,” ungkapnya. Nirina bahkan sempat menutup diri dari media sosial dan menghindari interaksi sosial karena stres berkepanjangan.
Harapan untuk Pemerintah dan Penegakan Hukum
Nirina berharap pemerintah benar-benar menepati janji untuk menindak tegas mafia tanah agar tidak ada lagi korban serupa. Ia menekankan pentingnya kejelasan hukum agar masyarakat bisa merasa aman dan terlindungi.
“Nirina cuma menunggu supaya inkrah, ketok palu, selesai. Dengan begitu Nirina bisa bekerja dan syuting dengan tenang,” tuturnya.